Home > Berita > Anak SMP Dicabuli Kerabat Sendiri
Anak SMP Dicabuli Kerabat Sendiri
Posted on Sabtu, 14 April 2012
Ironisnya, Bunga masih terhitung kerabatnya sendiri di Jorong Padang Panjang, Kenagarian Tanjung Haro, Sikabu-kabu Limapuluh Kota.
KS sendiri sudah beristri dan sehari-hari bekerja sebagai petani. Bagi Bunga, KS adalah Pak Eteknya. Bunga masih sekolah di kelas VII SMP. Akhirnya Bunga tak tahan dengan perlakuan Pak Etek nya yang jahanam ini. Ia kemudian mengadukan peristiwa naas yang dialaminya ke orang tuanya.
Sebelumnya, KS bahkan sempat mengancam Bunga. Jika mengatakan hal ini ke ayahnya, maka ia dan ayahnya akan dibunuh. Tentu saja, Bunga merasa takut.
Bunga, belia yang tengah subur ini memang sering menginap di rumah Pak Eteknya KS. Tak pernah terbersit di hati dan pikirannya, orang yang sudah sama dengan orang tuanya ini akan mencelakai kegadisannya.
Ternyata, KS tak mampu menahan bejatnya hati yang dirasuk bujukan setan. Ia memanggil Bunga, dan mencium-cium korban, awalnya. Lalu, perbuatannya, bermodal ancaman bunuh itu, jadi makin jauh.
Oleh Mak Dang Bunga, pernah terpergok KS sedang mencumbu, mencium-cium Bunga. KS masih sempat mengelak, dengan mengatakan bahwa perbuatannya ini karena sayang bapak ke anak.
“Bunga sudah seperti anak saya sendiri. Makanya, saya cium-cium sayang. Itu saja,” awal pengakuan tersangka ke polisi yang menyidik kasus ini di Mapolres Payakumbuh, akhir pekan kemarin.
Didesak polisi dan dikonfrontir dengan pengaduan korban, akhirnya KS mengaku telah memperkosa Bunga Senin (20/2/2012) lalu di rumah tersangka, KS. Kejadian sekitar pukul sembilan malam itu menambah catatan kelam perbuatan tak senonoh yang terjadi di ranah Minang.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada, didampingi Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun, tersangka ditangkap polisi berdasar pengaduan korban dan keluarganya, di rumahnya tanpa perlawanan. Jumat (16/3/2012) sekitar pukul 19.00 WIB, KS digelandang ke kantor polisi. Kepalanya hanya menunduk. Tak ada sanggahan dan perlawanan.
Sanksi hukum yang akan dikenakan atau dituntutkan ke tersangka ini sangat berat. Hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, akan mengantarkannya ke balik jeruji besi. Sementara ini, dinginnya sel tahanan Polres Payakumbuh harus dirasakannya.\
Category Article Berita -- Tampilkan lebih banyak posting klik disini Sitemap
Postingan menarik lainnya :
Cari Blog Ini
Categories
alasan ciuman
Anak Muda
Artis
Astronomi
Berita
Beside Story
bikini contest
Biografi
bisnis
Bisnis / Keuangan
Blogger Hack
Blogging
Cerita Humor
ciuman
Clickbank survey
Comment Box
controversial magazine
Dasar-Dasar
Design Graphic
Dewasa
Domain Hosting
Download
Emoticons
Facebook
Fenomena
Film
foto ciuman
Fotografi
gaya ciuman
Gaya Hidup
Hardware
Home Industry
Humor
Informasi
Internet
iPad
jadwal satelit jatuh
Kesehatan
kiamat 2012
kit
Komputer
Kosmo
Lain-Lain
Legenda
Lowongan Pekerjaan
magazine
magazine covers
Menu-Menu
Misteri
Mobile
moto show girls
Mudik
Musik
Muslim
Notebook
Olahraga
Otomotif
Pendidikan
Pernak-Pernik
pidato sby malaysia
Read More
Rumah Tangga
satelit jatuh
satelit jatuh ke bumi
satelit phobos
SEMENTARA
SEO
Sepak Bola
sfi-88
SMS Lucu
Software
taiwan
Teknologi
Template
thoi
Tips dan Trik
TOKO-ONE
Twitter
uniform
Unik
Video
Widgets
Wordpress
Zodiak
Pupular Posts
- sitemap
- Amazing Terracotta Warriors in China
- Ini Dia 8 Hewan Penghisap Darah!
- Tips Agar Terhindar Dari Radiasi Ponsel BlackBerry
- Obama is Actually A Profesional Dancer
- Foto Seksi Cewek - Cewek Di Jejaring Sosial
- Do You Know How To Make Condom ?
- Sexy and Erotic Park in Korea
- Tips Agar Dapat Pacar Cantik
- Nasi Dingin Jadi Lezat Pada Masa (581 - 671 M)
