Anak SMP Dicabuli Kerabat Sendiri

KS (40) akhirnya tak bisa mengelak setelah sebelumnya membantah telah menodai Bunga (14). KS mengaku telah dua kali menodai Bunga (14), yang sedang mekar.

Ironisnya, Bunga masih terhitung kerabatnya sendiri di Jorong Padang Panjang, Kenagarian Tanjung Haro, Sikabu-kabu Limapuluh Kota.

KS sendiri sudah beristri dan sehari-hari bekerja sebagai petani. Bagi Bunga, KS adalah Pak Eteknya. Bunga masih sekolah di kelas VII SMP. Akhirnya Bunga tak tahan dengan perlakuan Pak Etek nya yang jahanam ini. Ia kemudian mengadukan peristiwa naas yang dialaminya ke orang tuanya.

Sebelumnya, KS bahkan sempat mengancam Bunga. Jika mengatakan hal ini ke ayahnya, maka ia dan ayahnya akan dibunuh. Tentu saja, Bunga merasa takut.

Bunga, belia yang tengah subur ini memang sering menginap di rumah Pak Eteknya KS. Tak pernah terbersit di hati dan pikirannya, orang yang sudah sama dengan orang tuanya ini akan mencelakai kegadisannya.

Ternyata, KS tak mampu menahan bejatnya hati yang dirasuk bujukan setan. Ia memanggil Bunga, dan mencium-cium korban, awalnya. Lalu, perbuatannya, bermodal ancaman bunuh itu, jadi makin jauh.

Oleh Mak Dang Bunga, pernah terpergok KS sedang mencumbu, mencium-cium Bunga. KS masih sempat mengelak, dengan mengatakan bahwa perbuatannya ini karena sayang bapak ke anak.

“Bunga sudah seperti anak saya sendiri. Makanya, saya cium-cium sayang. Itu saja,” awal pengakuan tersangka ke polisi yang menyidik kasus ini di Mapolres Payakumbuh, akhir pekan kemarin.

Didesak polisi dan dikonfrontir dengan pengaduan korban, akhirnya KS mengaku telah memperkosa Bunga Senin (20/2/2012) lalu di rumah tersangka, KS. Kejadian sekitar pukul sembilan malam itu menambah catatan kelam perbuatan tak senonoh yang terjadi di ranah Minang.

Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada, didampingi Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun, tersangka ditangkap polisi berdasar pengaduan korban dan keluarganya, di rumahnya tanpa perlawanan. Jumat (16/3/2012) sekitar pukul 19.00 WIB, KS digelandang ke kantor polisi. Kepalanya hanya menunduk. Tak ada sanggahan dan perlawanan.

Sanksi hukum yang akan dikenakan atau dituntutkan ke tersangka ini sangat berat. Hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, akan mengantarkannya ke balik jeruji besi. Sementara ini, dinginnya sel tahanan Polres Payakumbuh harus dirasakannya.\


Category Article -- Tampilkan lebih banyak posting klik disini Sitemap

Postingan menarik lainnya :


What's on Your Mind...