Home > Informasi > Buruh Bangunan Perkosa Siswi MTs
Buruh Bangunan Perkosa Siswi MTs
Posted on Sabtu, 22 Desember 2012
Perbuatan tidak terpuji lelaki buruh bangunan ini terungkap, setelah salah satu kerabat Bunga melapor ke Polres Kudus. Tidak lama setelah menerima laporan, jajaran Reskrim Polres Kudus langsung meluncur melakukan penangkapan. "Pelaku kita tangkap di rumahnya dan sekarang di tahan di sel tahanan Polres Kudus," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP M Bahrin, kemarin (21/6).
Sesuai keterangan korban kepada petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kudus, pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku sebanyak dua kali. Pada awalnya, korban memang main ke rumah pelaku karena keduanya sudah saling kenal. Dalam pertemuan itu, korban dirayu diajak berpacaran dengan pelaku. Namun, ajakan itu ditolak korban karena pelaku sudah d3w4s4 lagi pula korban mengatakan dirinya masih kecil dan belum berpikiran untuk berpacaran.
"Kalau jadi pacar saya, kamu mau minta apa pasti saya turuti. Nanti saya belikan kalung yang lebih baik daripada kalung yang kamu pakai sekarang," rayu pelaku seperti ditirukan korban saat memberikan keterangan kepada petugas PPA. Karena korban terus menolak ajakan itu, akhirnya pelaku jengkel dan mengancam akan membunuh dengan sebilah keris yang diambil dari atas lemari. Ancaman tersebut, ternyata membuat korban takut.
"Dalam ketakutan, pelaku dengan leluasa meny3tu8uh1 anak dibawah umur yang masih bertetangga tanpa ada rasa belas kasihan," ujarnya. Perbuatan tidak terpuji itu tidak hanya dilakukan sekali. Tidak berselang lama setelah aksi pertama, pelaku melancarkan aksi keduanya masih dengan todongan keris. Untuk mencegah aksinya tidak diketahui orang, pelaku mengancam akan membunuh jika Bunga berteriak.
Demikian juga ketika korban hendak pulang, pelaku juga melontarkan ancaman akan membunuh jika korban menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Tetapi, keesokan harinya korban menceritakan kejadian itu kepada kerabatnya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang pernah menjalani hukuman karena kasus penganiayaan itu dijerat melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti untuk keperluan persidangan, yakni, pakaian yang dikenakan korban maupun pelaku saat kejadian dan sebilah keris yang digunakan untuk mengancam. Selain itu, polisi juga menunggu hasil visum atas diri korban.\
Category Article Informasi -- Tampilkan lebih banyak posting klik disini Sitemap
Postingan menarik lainnya :
Cari Blog Ini
Categories
alasan ciuman
Anak Muda
Artis
Astronomi
Berita
Beside Story
bikini contest
Biografi
bisnis
Bisnis / Keuangan
Blogger Hack
Blogging
Cerita Humor
ciuman
Clickbank survey
Comment Box
controversial magazine
Dasar-Dasar
Design Graphic
Dewasa
Domain Hosting
Download
Emoticons
Facebook
Fenomena
Film
foto ciuman
Fotografi
gaya ciuman
Gaya Hidup
Hardware
Home Industry
Humor
Informasi
Internet
iPad
jadwal satelit jatuh
Kesehatan
kiamat 2012
kit
Komputer
Kosmo
Lain-Lain
Legenda
Lowongan Pekerjaan
magazine
magazine covers
Menu-Menu
Misteri
Mobile
moto show girls
Mudik
Musik
Muslim
Notebook
Olahraga
Otomotif
Pendidikan
Pernak-Pernik
pidato sby malaysia
Read More
Rumah Tangga
satelit jatuh
satelit jatuh ke bumi
satelit phobos
SEMENTARA
SEO
Sepak Bola
sfi-88
SMS Lucu
Software
taiwan
Teknologi
Template
thoi
Tips dan Trik
TOKO-ONE
Twitter
uniform
Unik
Video
Widgets
Wordpress
Zodiak
Pupular Posts
- Foto Hot Ayu Ting Ting Bugil Terbaru Tanpa Sensor 2012
- Ngintip Gadis Desa Lagi Mandi di Thailand
- Aksi Nekat Cewek SMA Lepas Celana Dalam Di foto Temennya Sendiri
- Foto Proses Pembuatan Tatto Nikita Mirzani
- Gambar Gambar Unik, Lucu, Gokil dll Hanya Di Indonesia
- Tips Aman Mudik Lebaran 2010
- Bisnis Salon Kecantikan Plus Esek - Esek
- Buruh Bangunan Perkosa Siswi MTs
- Tips Dan Trik Membeli Laptop / Notebook
- Bercinta Bugil Bersama Pasangan Di Kamar Mandi